Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Kementerian, Ini Daftarnya

- 29 November 2020, 14:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /presidenRI.go.id/BPMI Setpres/Kris

POTENSIBISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara non kementerian.
Setelah dibubarkan, fungsi 10 lembaga non kementerian tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Rizieq Shihab Kabur RS Ummi Enggan Bertanggung Jawab, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahrgaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Ini Daftar Para Pemenang Asia Artist Awards 2020, BTS Menang Berkat Dynamite

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk 2014 dialihkan ke Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x