Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Kementerian, Ini Daftarnya

- 29 November 2020, 14:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /presidenRI.go.id/BPMI Setpres/Kris

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: Imbas Kasus Habib Rizieq, Rumah Sakit UMMI Bogor Terancam Ditutup

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,"sebagaimana ditulis dalam isi pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut, juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal itu akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negera, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional RI dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020, dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkannya. dilansir ANTARA.

Berikut 10 daftar Lembang non Kementerian yang dibubarkan Presiden melalui Keppres.

1. Dewan Riset Nasional

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah