Bawaslu Temukan Pelanggaran, Kendaraan Dinas Dipakai Kampanye

- 28 November 2020, 17:48 WIB
Kendaraan dinas Pemkab Bandung yang digunakan dalam kampanye salah satu paslon Pilkada Kabupaten Bandung
Kendaraan dinas Pemkab Bandung yang digunakan dalam kampanye salah satu paslon Pilkada Kabupaten Bandung /Bawaslu Kabupaten Bandung

POTENSIBISNIS – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2020, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Pasangan nomor urut 02 ini dituding melakukan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu pasti).

Pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Potensibisnis.com dari Antara News.

Baca Juga: GP Ansor & Banser Bergerak, Gus Yaqut Beri Peringatan ke Pemecah Belah Bangsa, Siapa yang Dimaksud?

"Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto di Bandung, Sabtu 28 November 2020.

Ari mengatakan bahwa penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas jelas dilarang.

Pelanggraan dilakukan ketika mereka menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 Nia-Usman pada tanggal 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Begini Tandanya Jika Lolos BPUM Rp2,4 Juta, Salah Satunya Dapat SMS Banpres Ini

Kendaraan dinas yang dipakai adalah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D-1882-V yang di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan yang ditutupi sticker bertuliskan "Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung".

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x