Bawaslu Temukan Pelanggaran, Kendaraan Dinas Dipakai Kampanye

- 28 November 2020, 17:48 WIB
Kendaraan dinas Pemkab Bandung yang digunakan dalam kampanye salah satu paslon Pilkada Kabupaten Bandung
Kendaraan dinas Pemkab Bandung yang digunakan dalam kampanye salah satu paslon Pilkada Kabupaten Bandung /Bawaslu Kabupaten Bandung

Surat iru berisi tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Dalam SE tersebut, Angka 8, menyebut bahwa untuk menjaga sikap netralitas, kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020.

Pihaknya akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar yang bersangkutan diberi sanksi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah