Bawaslu Temukan Pelanggaran, Kendaraan Dinas Dipakai Kampanye

- 28 November 2020, 17:48 WIB
Kendaraan dinas Pemkab Bandung yang digunakan dalam kampanye salah satu paslon Pilkada Kabupaten Bandung
Kendaraan dinas Pemkab Bandung yang digunakan dalam kampanye salah satu paslon Pilkada Kabupaten Bandung /Bawaslu Kabupaten Bandung

"Meski telah ditutupi stiker hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul.

Selain itu dalam dasbod mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 01," kata Ari.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Sabtu 28 November 2020

Pelanggran ini pertama kali ditemukan oleh panwas di salah satu kecamatan. Karena peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.

Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi.

Termasuk HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor dan HEM di sini bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.

Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto Pasal 69 Huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," katanya.

Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu Kabupaten Bandung diketahui seorang ASN berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung adalah penanggung jawab kendaraan tersebut.

Tindakan dan kelalaian E tidak bisa ditoleransi, apalagi jauh-jauh hari sekretaris daerah (sekda) setempat sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah