Bawaslu Temukan Pelanggaran, Kendaraan Dinas Dipakai Kampanye

- 28 November 2020, 17:48 WIB
Kendaraan dinas Pemkab Bandung yang digunakan dalam kampanye salah satu paslon Pilkada Kabupaten Bandung
Kendaraan dinas Pemkab Bandung yang digunakan dalam kampanye salah satu paslon Pilkada Kabupaten Bandung /Bawaslu Kabupaten Bandung

POTENSIBISNIS – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2020, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Pasangan nomor urut 02 ini dituding melakukan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu pasti).

Pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Potensibisnis.com dari Antara News.

Baca Juga: GP Ansor & Banser Bergerak, Gus Yaqut Beri Peringatan ke Pemecah Belah Bangsa, Siapa yang Dimaksud?

"Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto di Bandung, Sabtu 28 November 2020.

Ari mengatakan bahwa penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas jelas dilarang.

Pelanggraan dilakukan ketika mereka menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 Nia-Usman pada tanggal 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Begini Tandanya Jika Lolos BPUM Rp2,4 Juta, Salah Satunya Dapat SMS Banpres Ini

Kendaraan dinas yang dipakai adalah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D-1882-V yang di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan yang ditutupi sticker bertuliskan "Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung".

"Meski telah ditutupi stiker hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul.

Selain itu dalam dasbod mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 01," kata Ari.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Sabtu 28 November 2020

Pelanggran ini pertama kali ditemukan oleh panwas di salah satu kecamatan. Karena peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.

Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi.

Termasuk HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor dan HEM di sini bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.

Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto Pasal 69 Huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," katanya.

Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu Kabupaten Bandung diketahui seorang ASN berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung adalah penanggung jawab kendaraan tersebut.

Tindakan dan kelalaian E tidak bisa ditoleransi, apalagi jauh-jauh hari sekretaris daerah (sekda) setempat sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020.

Surat iru berisi tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Dalam SE tersebut, Angka 8, menyebut bahwa untuk menjaga sikap netralitas, kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020.

Pihaknya akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar yang bersangkutan diberi sanksi.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah