Begini Tandanya Jika Lolos BPUM Rp2,4 Juta, Salah Satunya Dapat SMS Banpres Ini

- 28 November 2020, 11:37 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

POTENSIBISNIS - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 sebentar lagi ditutup akhir November 2020.

Target penerima bantuan UMKM tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19. Dalam program BPUM ini, setiap UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Sebelumnya, BPUM tahap 1, bantuan UMKM ini disalurkan ke 9 juta UMKM.

Baca Juga: Peluang Kerja Bersama Handal, Masa Pandemi Covid-29 tetap Bisa Dapat Penghasilan

Sementara itu, BPUM pada tahap 2, ada 3 juta UMKM yang menerima bantuan. Secara keseluruhan BPUM ini akan disalurkan ke 12 juta pelaku UMKM.

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, sebagaimana dilansir dari laman Berita DIY dalam artikel "Tanda Lolos BPUM: Dapat SMS Banpres Ini dan Terdaftar di Link Cek Bantuan UMKM eform.bri.co.id/BPUM".

Adapun salah satu ciri-ciri mendapatkan BPUM ini yaitu mendapat sms notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM BRI, Masih Bisa Dapat BLT Banpres UMKM meski NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

- WNI

- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

- Mememiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Ini Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Kemensos Rp3,5 Juta per KPM, Cukup Pake KTP

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Peluang Kerja Bersama Handal, Masa Pandemi Covid-29 tetap Bisa Dapat Penghasilan

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: 6 Pekerjaan Dipastikan Tak Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***(Resti Fitriyani/Berita DIY PRMN)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x