Pilkades Tahun Ini Ditunda hingga Pilkada Selesai, Mendagri Ungkap Alasannya Begini

14 November 2020, 13:09 WIB
Mendagri Tito Karnavian. /instagram.com/@titokarnavian

POTENSIBISNIS - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 diputuskan untuk ditunda hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember 2020.

Penundaan Pilkades 2020 itu, karena disebabkan darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan.

Hal itu, diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian dengan alasan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat, berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19.

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Menikah 15 November 2020 dari Akad hingga Resepsi akan Disiarkan Langsung

“Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” kata Tito.

Tito menjelaskan, Kemendagri mengeluarkan revisi peraturan agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

Artinya jika Pilkada telah usai, Pilkades baru bisa digelar dengan waktu pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing bupati atau wali kota.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang ke 2021, Pastikan Syarat Lengkap dan Ikuti Langkah Ini

“Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat 2 masing-masing baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” ujarnya.

Ia menegaskan, peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Sebagaimana dikabarkan prfmnews.pikiran-rakyat.com sebelumnya artikel berjudul,"Tito Karnavian: Pilkades 2020 Ditunda Karena Darurat Bencana Pandemi Covid-19".

Untuk itu, Mendagri berharap setelah rakor, khusus untuk 19 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkades, segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi: Konsumsi Masyarakat Produktif jadi Salah Satu Penentu untuk Keluar dari Resesi

Ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021. Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.

Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota. Mendagri berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkades.

“Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas Covid-19 Provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka untuk pelaksanaan Pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” tandasnya.***(Rizky Perdana/PRFMNews)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler