BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Dicairkan untuk 2 Juta Pekerja, Segera Cek Rekening Anda

14 November 2020, 10:38 WIB
Segera Login kemnaker.go.id, Cek Syarat dan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /bsu.kemnaker.go.id/


POTENSIBISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan pemeritah berupa BLT subsidi gaji tahap 2, termin 2.

Kali ini giliran BLT subsidi gaji tahap 2, termin 2 yang kembali diproses pencairan untuk sebanyak 2.713.434 orang.

Sebelumnya, pada Senin 9 November 2020 tahap 1, termin 2 juga sudah dicairkan kepada para penerima BLT subsidi gaji termin pertaman.

Baca Juga: Kebakaran di Tamansari Tewaskan Anak 11 Tahun, Fakta Terungkap: Ibu Beli Makan, hingga Main Korek

BLT subsidi gaji tahap 2 ini disalurkan Kemnaker kepada 4.893.816 pekerja untuk termin dua.

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap 1 dan 2 ini sebanyak Rp5,8 teriliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua BLT subsidi gaji /upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Utak Atik Posisi Erick Thohir, Sri Mulyani hingga Terawan Agus

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran BLT subsidi gaji /upah termin kedua.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran BLT subsidi gaji termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin lalu, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida.

Menaker Ida menjelaskan, setelah BLT subsidi gaji /upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Baca Juga: Saksikan Siaran Kualifikasi MotoGP Valencia 2020 Live Streaming Trans 7 Malam Ini

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa BLT subsidi gaji /upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Anda bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui dirinya mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa cek nama penerima dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Pekerja yang memiliki gaji diatas Rp5 juta perbulan tidak akan ditransfer, sesuai dengan persyaratan dalam Permenaker No 14 Tahun 2020.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler