Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Simak Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

1 November 2020, 22:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/ /Instagram @kemnaker

POTENSIBISNIS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bagi karyawan mulai dicairkan awal pekan November 2020.

Bagi para calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sebesar Rp1,2, dikabarkan penyaluran akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan mulai awal November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, pencairan BLT subsidi gaji mulai dilakukan minggu pertama November 2020.

Baca Juga: Lolos CPNS 2019 Segera Penuhi 9 Berkas Berikut Ini dan Unggah ke Sccn.bkn.go.id

"Ditargetkan minggu pertama November 2020 mulai ditransfer," kata Ida dalam kanal Youtube BNPB Indonesia.

Ia menjelaskan, bantuan subsidi upah kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi dua tahap penyaluran.

Menaker Ida pun memastikan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal November saat melakukan kunjungan kerja ke Malang.

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan 10 November: Berikut Sejarah dan Makna Peristiwa Tersebut

"Dengan BSU ini, saya mendengar kesaksian penerima untuk menambah kebutuhan sehari-hari. InsyaAllah, semunya lancar akhir Oktober ini kami akan lakukan evaluasi dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk gelombang 2," kata Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.

Dalam rangka menjaga daya ekonomi masyarakat (pekerja/buruh), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan bantuan berupa subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BSU tersebut diberikan kepada penerima yang sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14/2020.

Baca Juga: Gagal Dapat Token Listrik dari www.pln.co.id? Catat 5 Faktor Penyebabnya

Berdasarkan data Kemnaker penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 1 telah mencapai 12.192.927 setara dengan realisasi anggaran mencapai Rp14,631 triliun.

"Realisasi penyaluran BSU gelombang 1 per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12.192.927 orang pekerja, kalau dipresentasekan sudah mencapai 98,30 persen atau Rp14,6 triliun," ungkapnya.

Adapun untuk syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini sebagaimana Pemenaker 14/2020 sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif

3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta.

4. Pekerja/Buruh peneriman BSU

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada bulan Juni 2020.

Untunk cara mengecek nama Anda sudah terdaftar atau belum bisa login ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTK.

Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, namun tak menerima BLT Rp600 ribu dapat mengajukan pengaduan ke laman Kemnaker.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler