Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 pada November 2020 Begini Syaratnya

- 1 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

POTENSIBISNIS - Jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan pada November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU) mulai dicairkan November untuk gelombang 2.

BSU senilai Rp1,2 juta diperuntukkan bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta itu akan ditranfer setelah pencairan gelombang 1 selesai dan dievaluasi.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Liverpool vs West Ham, MU vs Arsenal Minggu 1 November 2020 di Mola TV

Hal itu, ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Malang menemui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di sana.

"Dengan BSU ini, saya mendengar kesaksian penerima untuk menambah kebutuhan sehari-hari. InsyaAllah, semunya lancar akhir Oktober ini kami akan lakukan evaluasi dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk gelombang 2," kata Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.

Dalam rangka menjaga daya ekonomi masyarakat (pekerja/buruh), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan bantuan berupa subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kena PHK? Ini 6 Langkah Merintis Bisnis Kecil-kecilan di Tengah Pandemi Covid-19

BSU tersebut diberikan kepada penerima yang sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14/2020.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x