POTENSIBISNIS - Pengumuman kelulusan CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu telah diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah melalui portal sccn.bkn.go.id.
Bagi para peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 perlu mengunggah 9 berkas sebagai pelengkap.
Pemberkasan CPNS 2019 tersebut sudah bisa dimulai per hari ini secara digital melalui akun masing-masing di https://sccn.bkn.go.id.
Baca Juga: Link Live Streaming: Manchester United vs Arsenal Pekan ke-7 Liga Inggris Saksikan di Mola TV
Peserta yang lolos CPNS 2019 wajib mengisi daftar riwayat hidup, dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan CPNS 2019.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Lampiran berkas yang diunggah para peserta yang lolos CPNS 2019 digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan 10 November: Berikut Sejarah dan Makna Peristiwa Tersebut
Sebab penetapan NIP akan dimulai pada 1-30 November 2020, terhitung mulai tanggal CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Adapun berkas yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019 berikut ini: