Walikota Tasikmalaya Ditahan oleh KPK, Diduga melakukan Suap Ratusan Juta Rupiah

24 Oktober 2020, 10:18 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020: Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman saat ini telah ditahan KPK karena telah terlibat dalam kasus suap DAK tahun anggaran 2018. //RRI/ Eko Sulestyono/

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus suap yang dilakukannya. Kasus suap tersebut melibatkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada pejabat Kementerian Keuangan yakni Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Budi diduga memberikan suap sebesar Rp700 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Tahun Anggaran 2018.

Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK menjelaskan, pada Agustus 2017 lalu dalam sebuah pertemuan, Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dari tahun sebelumnya. Yaya pun berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan KPK

Hal tersebut diutarakan Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Jumat 23 Oktober 2020. Sebagaimana dilansir dari laman wartaekonomi.co.id.

Dalam penuturannya, Karyoto menyebutkan Pemberian pertama sebesar Rp200 juta. Pemberian suap pertama ini dilakukan setelah adanya komitmen dari Yaya yang akan memprioritaskan dana kepada Kota Tasikmalaya tersebut.

Kemudian pada Desember 2017, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya melalui perantaranya sebesar Rp300 juta. Pemberian yang kedua ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, 

Baca Juga: Mendadak Jokowi Telepon Luhut untuk Menanyakan Suatu Hal, Intip Pembicaraannya!

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, kemudian pada Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.

Tak hanya di situ, Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya pada April 2018. pemberian yang ketiga ini diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 tersebut.

Dengan demikian, secara keseluruhan total suap yang diberikan Budi kepada Yaya adalah sebesar Rp700 juta.

Baca Juga: Fakta Unik Mahar Politik Rp100 Ribu Calon Bupati di Riau, KPU: Tidak Boleh Main Main

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Budi sebagai tersangka pada 26 April 2019. KPK pun telah menahan Budi di Gedung ACLC (Gedung KPK lama) terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler