POTENSI BISNIS - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indradiri Hulu, Riau Siti Aisyah-Agus Rianto resmi melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) hanya dengan Rp100 ribu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Firdaus menjelaskan bahwa penggunaan dana kampanye sudah diatur secara transparan.
Semua paslon Bupati menurut Firdaus, harus melaporkan dana yang masuk dan dikeluarkan selama masa kampanye di gelar.
Baca Juga: Telegram Kemenkop UKM Bisa Daftar BPUM Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Cek Fakta Sebenarnya
"Tidak boleh main-main dan semuanya diawasi oleh Bawaslu, termasuk sumbangan dana kampanye dari pihak manapun harus dilaporkan secara patuh," kata Firdaus.
Selain itu, Firdaus juga mengatakan LDAK akan dilaporkan pada 30 Oktober pekan depan dan akan dilaporkan lagi penyumang dana kampanye.
Pada tanggal 6 Desember dilaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye paslon Bupati.
Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Riau DR Aidil Haris, menilai dana awal kampanye pasangan calon kepala daerah yang dilaporkan ke KPU kabupaten/kota di Riau, banyak yang tidak rasional.