Operasi Zebra di Jakarta Pekan Depan, Pengendara yang Terjaring Kali Ini Bisa Dipenjara?

- 24 Oktober 2020, 06:14 WIB
Ilustrasi Penegakan hukum tilang di jalan raya.
Ilustrasi Penegakan hukum tilang di jalan raya. //Korlantas Polri

POTENSI BISNIS - Pelaksanaan Operasi Zebra akan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada pekan depan di daerah Jakarta.

Adapun untuk pelaksanaan operasi zebra kali ini, dari mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Sebagaimana dibiasanya, pelaksanaan Operasi Zebra Ditlantas akan melakukan tindakan preemtif dan preventif kepada yang melakukan pelanggaran di jalan.

Baca Juga: Selamat Hari Dokter Nasional, Simak Sejarah Singkatnya Berikut ini

Terutama bagi pelanggar yang dengan sengaja membahayakan pengendara lain akan di tindak keras oleh polisi.

Pelanggaran yang membahayakan pengendaran lain yang dimaksud terbagi menjadi tiga jenis.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas bisa hukuman berupa ancaman pidana kurungan atau denda dengan jumlah besar.

Baca Juga: Mantan Istri Dedy Corbuzier CLBK dengan Pria Blasteran Jerman, Azka Secepatnya Pasti Tahu

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: JAKBARNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x