Operasi Zebra di Jakarta Pekan Depan, Pengendara yang Terjaring Kali Ini Bisa Dipenjara?

- 24 Oktober 2020, 06:14 WIB
Ilustrasi Penegakan hukum tilang di jalan raya.
Ilustrasi Penegakan hukum tilang di jalan raya. //Korlantas Polri

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.***(Christhoper Natanael Raja/jakbarnews.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: JAKBARNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x