Operasi Zebra di Jakarta Pekan Depan, Pengendara yang Terjaring Kali Ini Bisa Dipenjara?

- 24 Oktober 2020, 06:14 WIB
Ilustrasi Penegakan hukum tilang di jalan raya.
Ilustrasi Penegakan hukum tilang di jalan raya. //Korlantas Polri

POTENSI BISNIS - Pelaksanaan Operasi Zebra akan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada pekan depan di daerah Jakarta.

Adapun untuk pelaksanaan operasi zebra kali ini, dari mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Sebagaimana dibiasanya, pelaksanaan Operasi Zebra Ditlantas akan melakukan tindakan preemtif dan preventif kepada yang melakukan pelanggaran di jalan.

Baca Juga: Selamat Hari Dokter Nasional, Simak Sejarah Singkatnya Berikut ini

Terutama bagi pelanggar yang dengan sengaja membahayakan pengendara lain akan di tindak keras oleh polisi.

Pelanggaran yang membahayakan pengendaran lain yang dimaksud terbagi menjadi tiga jenis.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas bisa hukuman berupa ancaman pidana kurungan atau denda dengan jumlah besar.

Baca Juga: Mantan Istri Dedy Corbuzier CLBK dengan Pria Blasteran Jerman, Azka Secepatnya Pasti Tahu

Setidaknya ada tiga jenis hukuman atas pelanggaran yang sering dikenakan oleh pengendara selama operasi zebra berlangsung.

Biasanya yang menjadi sorotan polisi adalah terhadap pengguna helm, apakah helm yang digunakan SNI atau bukan, begitu pula dengan penumpang.

Selain itu, pengendara yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line).

Begutu pula, yang tertangkap basah melawan arus jalan, dapa dikenakan sanksi dan pidana yang berat sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari jakbar news"Operasi Zebra 2020 Digelar Pekan Depan, Hati-hati Sob! 3 Pelanggaran Ini Biasa Jadi Sorotan Polisi!"

Baca Juga: Demi Sita 50 Kg Sabu, Polisi Riau Rela Tinggal di Area Banjir 5 Hari 5 Malam

Berikut ini hukuman lengkap yang bisa dikenakan selama pelaksanaan operasi zebra adalah sebagai berikut.

1. Jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

2. Pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.***(Christhoper Natanael Raja/jakbarnews.pikiran-rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: JAKBARNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x