Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan KPK

- 23 Oktober 2020, 18:33 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Foto: Kpk.go.id

POTENSI BISNIS - Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman di tahan KPK, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat tahun anggaran 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019 lalu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, tersangkan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK, sebagai protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Survei: Kinerja Prabowo Paling Memuaskan Masyarakat, Angka 43,7 Persen untuk Jokowi-Ma'ruf

Baca Juga: Petinggi KAMI 'Lolos' dari Upaya Penangkapan 20 Aparat, Apakah Pemanggilan Ahmad Yani Bisa Terjadi?

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan terhdapa 33 orang saksi dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Ghufron di Jakarta, pada Jumat 23 Oktober 2020.

Ia mengatakan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018, yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 lalu.

"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp400 juta, dan sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan UIN Malang untuk Peningkatan Kemampuan SDM

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x