Lantaran Perbedaan Hasil Perhitungan Suara di Sejumlah Daerah, Hanura Ajukan PHPU ke MK

23 Maret 2024, 20:16 WIB
Partai Hanura -f/istimewa /

POTENSI BISNIS - Partai Hanura mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya perbedaan hasil penghitungan suara di beberapa daerah.

Kuasa Hukum Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, dalam pertemuan di Gedung MK, Jakarta, pada hari Sabtu, menyatakan bahwa perbedaan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

"Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan dengan dapil dari caleg-caleg kami," ujar Adil.

Baca Juga: Korupsi di PT Timah, Kejagung Periksa Pemilik PT TIN

Ia menyatakan bahwa perbedaan hasil penghitungan suara antara pihak internal Partai Hanura dan KPU menyebabkan beberapa calon legislatif (caleg) dari partai tersebut kehilangan kursi di beberapa daerah pemilihan (dapil), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Oleh karena itu, Partai Hanura telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan menyampaikan beberapa bukti perbedaan penghitungan suara kepada MK.

Adil menegaskan bahwa sengketa PHPU yang diajukan oleh Partai Hanura dilakukan secara provinsi demi menjelaskan perbedaan tersebut.

"Secara spesifik kami sebutkan, misalnya, DPRD kabupaten kami sebutkan dapil berapa, DPRD kami sebutkan juga dapil berapa. Tapi, tetap diajukan per provinsi," tuturnya.

Baca Juga: Tertawan Hati 23 Maret 2024: Soraya Cari Tahu Kebohongan Alya pada Mario, Sosok Ini Beberkan Kebenarannya

Nantinya, kemungkinan adanya tambahan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Partai Hanura untuk pemilihan legislatif DPRD disebutkan akan ada. Namun, untuk pemilihan legislatif DPR, Partai Hanura belum berencana untuk mengajukan PHPU.

Permohonan dari Partai Hanura telah dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 05-01-10-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Dalam laporan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat sebagai pihak yang dimohonkan.

Baca Juga: Tertawan Hati Episode 60: Ibu Dewi Dapatkan Alamat Orang Tua Alya, Auto ke Bromo dan Bertemu Wanita Ini

Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pukul 15.20 WIB, telah ada 28 permohonan PHPU yang diajukan, termasuk satu untuk pemilihan presiden (pilpres), 25 untuk pemilihan legislatif DPR/DPRD, dan dua untuk pemilihan legislatif DPD.

Proses pengajuan PHPU untuk pemilihan presiden dan legislatif telah dibuka sejak 20 Maret 2024 dan akan ditutup pada 23 Maret 2024. Pengajuan PHPU untuk pilpres akan ditutup pada pukul 24.00 WIB, sementara untuk pileg akan ditutup pada pukul 22.19 WIB.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler