POTENSI BISNIS - Pemilik PT TIN dan PT RBT Wilayah Belitung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024.
"Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ujar Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu, 23 Maret 2024.
Para saksi yang diperiksa adalah PTR, yang merupakan Pegawai PT RBT Wilayah Belitung, dan FL, yang merupakan Pemilik PT TIN.
Penyidik sedang menyelidiki kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dengan menggunakan informasi yang diperoleh dari keduanya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.