Korupsi di PT Timah, Kejagung Periksa Pemilik PT TIN

- 23 Maret 2024, 20:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana /Try Sutrisno/

Tersangka ke-14 yang telah ditetapkan adalah ALW, yang menjabat sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, dan 2021, serta sebagai Direktur Pengembangan Usaha dari tahun 2019 hingga 2020 di PT Timah Tbk.

"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Sinopsis Tertawan Hati 23 Maret 2024: Soraya Syok Tahu Erik Pernah Jadi Selingkuhan Alya hingga Lakukan Ini

Menurut Ketut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Dia menyebut tersangka ALW saat ini tidak ditahan karena tengah ditahan di perkara lain.

"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x