Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber, Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sebut Ini Bentuk Teror Dakwah  

14 September 2020, 13:58 WIB
Asrorun Ni'am Sholeh.* //Dok.BNPB

 

POTENSI BISNIS - Insiden penusukan terhadap pendakwan Syekh Ali Jaber yang terjadi saat mengisi acara di salah satu masjid di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, merupakan bentuk teror terhadap kegiatan dakwah di Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Asrorun Ni'am Sholeh, melalui keterangan tertulis kepada PotensiBisnis.com 

Asrorun pun mengutuk tindakan teror tersebut. Ia meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus itu secara tuntas dan jelas.

Baca Juga: Penusukan Syekh Ali Jabe, Dirinya Sebut Pelaku Adalah Orang Terlatih 

"Ini sebagai bentuk teror terhadap dakwah dan kegiatan kemasyaakatan. Pelaku, motif, dan jaringan yang terlibat dalam aksi teror tersebut harus diungkap sedetail-detailnya secara profesional dan transparan," kata Asrorun, pada Senin 14 September 2020. 

Menurutnya, kegiatan dakwah yang dilakukan oleh Ulama merupakan bagian tugas mulia dalam mewujudkan masyarakat yang religius, berkarakter, dan berintegritas.

Sehingga, tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan kekerasan, teror, intimidasi, kriminal, vandalisme dan segala bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap para pegiat dakwah, termasuk kepada Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Jokowi Minta Penyaluran Stimulus BLT pada Masyarakat Dipercepat untuk Tingkatkan Daya Beli  

Syekh ditusuk pada saat sedang berceramah di Lampung pada Minggu, 13 September 2020. Syekh Ali yang menderita luka tusukan di bahu kanan telah menjalani perawatan di puskesmas setempat.

"Saya menyatakan belasungkawa atas musibah yang dialami Syekh Ali Jaber. Semoga Allah SWT menjaga keselamatan beliau dengan segera memberikan kesembuhan dan kesehatan," ujar Asrorun.

Polresta Bandar Lampung kini telah menetapkan Alfin Andria sebagai tersangka penusuk Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: PSSB Jakarta Dimulai, Pertamina Memastikan Kesiapan SPBU Jamin BBM dan LPG Aman

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR Mendesak RUU Perlindungan Ulama Masuk Prolegnas 2020

Alfin disangkakan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman pasal itu maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler