Lima Kampus di Jabar Dicabut Paksa Izinya oleh Kemendikbud

31 Mei 2023, 23:40 WIB
Ilustrasi mahasiswa /greymatters/

POTENSI BISNIS - Pemerintah pusat telah mencabut izin operasional dari lima perguruan tinggi yang berlokasi di Jawa Barat.

Lima kampus tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.

Baca Juga: Kaget, Lokasi Perguruan Tinggi yang Dicabut Izinya Salah Satunya Ada di Bandung

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, Samsuri, mengonfirmasi pencabutan izin tersebut. "Benar, sejak akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023, lima perguruan tinggi swasta tersebut telah kehilangan izin operasionalnya oleh Kementerian," ungkap Samsuri dalam pernyataannya pada Rabu 31 Mei 2023.

Menurut Samsuri, pencabutan izin operasional lima kampus tersebut dilakukan karena mereka terbukti melanggar aturan dengan menerapkan pembelajaran fiktif dan terlibat dalam praktik jual beli ijazah.

Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius sehingga izin operasional kampus-kampus tersebut dicabut. Nama kelima kampus tersebut tidak diungkapkan secara rinci dalam pernyataan tersebut.

Baca Juga: Begini Nasib Mahasiswa di Perguruan Tinggi yang Izinya Dicabut, Tidak Dapat Izazah?

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs pddikti.kemdikbud.go.id, tercatat bahwa ada lima kampus di Jawa Barat yang status operasionalnya telah ditutup. Berikut adalah daftar kampus-kampus tersebut:

  1. STIE Tridharma
  2. STIMIK Tasikmalaya
  3. Akademi Kesenian Bogor
  4. STIKIP Albina
  5. STIE Tribuana

Samsuri menjelaskan bahwa temuan tersebut mencakup beberapa pelanggaran, seperti ketidakmemenuhi standar proses pembelajaran, tidak adanya catatan proses pembelajaran bagi beberapa mahasiswa, sarana dan prasarana yang tidak memenuhi standar, serta kasus jual beli ijazah.

Samsuri menambahkan bahwa pencabutan izin operasional lima kampus ini tidak dilakukan dengan serta-merta, melainkan melalui proses penilaian dan evaluasi yang teliti. Ia mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi swasta.

Baca Juga: Aduh! Deretan Perguruan Tinggi yang Dicabut izinya di Jawa Barat, Satu di Antaranya di Bandung

Disarankan agar mereka melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) guna memastikan status dan keabsahan kampus tersebut. Selain itu, ia juga menyarankan mahasiswa yang telah terdaftar untuk memeriksa status keanggotaan mereka.

Dengan pencabutan izin operasional tersebut, diharapkan tindakan ini dapat memberikan peringatan kepada perguruan tinggi swasta lainnya agar mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan kualitas pendidikan yang memadai bagi mahasiswa mereka.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler