Resmi! Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru 2022, Begini Alasannya 

7 Desember 2021, 11:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Menurutnya, upaya testing, tracing dan treatment (3T) dalam beberapa waktu terakhir semakin masif.

Maka dari itu, Indonesia dianggap siap untuk menghadapi momen libur Nataru.

Baca Juga: PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Polri Gelar Operasi Lilin

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru di seluruh wilayah," kata Luhut, dikutip PotensiBisniscom dari laman PMJ News, Selasa, 7 Desember 2021.

Luhut menyampaikan, capaian testing dan tracking tahun ini lebih baik sehingga pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3.

"Testing dan tracing berada di angka yang tinggi meskipun kasusnya rendah. Capaian ini jelas lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi IHSG Hari Ini Menguat Seiring Mereda Kekhawatiran Terhadap Varian Omicron

Luhut menegaskan, meski aturan PPKM level 3 dibatalkan, perlu adanya kebijakan dari pemerintah yang lebih seimbang.

Satu diantaranya dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh  wilayah saat libur Nataru berlangsung.

"Sebab, penerapan PPKM saat libur Nataru ini nantinya akan tetap terjadi sesuai dengan asesmen terkait situasi pandemi saat ini dan didukung dengan beberapa upaya pengetatan," jelasnya.

Baca Juga: Liga 1 2021 Persib Vs Persebaya: Robert Alberts Puji Bajul Ijo juga Pamer Rekor Minim Kebobolan Maung Bandung

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut akan diterapkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Apresiasi Klaster Pertanian Binaan BRI

Muhadjir menyampaikan, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.

Menurut Muhadjir, status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler