Kemenag Buka Pendaftaran Calon Penilai Buku Pendidikan Agama 2021, Simak Syaratnya di Sini

4 Agustus 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi. Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon penilai buku pendidikan agama. Cek syarat dan informasi lengkapnya /Abdul Rosyid/Portal Pati

POTENSI BISNIS - Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon penilai buku pendidikan agama.

Kepala Pusat LKKMO, Arskal Salim, menyampaikan pendaftaran tersebut dilaksanakan secara terbuka.

Pendaftaran telah dimulai dari 2 Agustus 2021 dan akan ditutup pada 10 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Kemenag Salurkan Bantuan Afirmasi Madrasah, Simak Ketentuannya di Sini

“Pendaftaran baru calon penilai buku pendidikan agama ini kami laksanakan secara terbuka, profesional, kredibel dan independen," kata Arskal, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Rabu 4 Agustus 2021.

"Bagi yang berminat, silakan mengisi formulir secara online melalui tautan https://bit.ly/FormulirCalonPenilaiBPA2021 ,” ujarnya.

Menurutnya, penilaian Buku Pendidikan Agama, baik teks maupun non teks, merupakan amanah undang-undang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Kali Dilihat Tunjukkan Emosi dan Sifat Asli Anda

“Ini sesuai dengan amanah UU Nomor 3 tahun 2019 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama,” tegasnya.

Arskal menjelaskan, penilaian ini harus dilakukan terhadap buku pendidikan agama mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

“Melihat banyaknya target jumlah buku yang harus dinilai, LKKMO pun membuka pendaftaran baru Calon Penilai. Bagi mereka yang terpilih, akan dilibatkan dalam kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama (Teks dan Non Teks),” katanya.

Arskal mengatakan, pendaftaran ini terbuka bagi tenaga fungsional/ahli internal Kementerian Agama dan/atau tenaga fungsional/ahli dari eksternal Kementerian Agama.

Arskal juga menyampaikan beberapa syarat dan kriteria bagi calon pendaftar.

Berikut kriteria yang harus dipenuhi calon penilai buku pendidikan agama, di antaranya:

1. Memiliki kompetensi terkait aspek substansi/materi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan, serta tadqiq atau penggunaan istilah keagamaan lainnya terkait Buku Pendidikan Agama yang dinilai.

2. Memiliki kompetensi terkait kurikulum dan pembelajaran serta keterbacaan Buku Pendidikan Agama untuk menilai/menelaah buku teks dan non teks.

3. Berpendidikan minimal S2 dalam bidang agama dan keagamaan ataupun kepakaran yang sesuai dengan substansi atau materi Buku Pendidikan Agama yang dinilai.

4. Bersedia menerapkan standar dan kaidah serta menjaga kerahasiaan proses dan hasil penilaian/telaah Buku Pendidikan Agama.

5. Penilai tidak boleh merangkap sebagai penulis dan/atau editor Buku Pendidikan Agama yang dinilai/ditelaah.

6. Bersedia mengikuti keseluruhan proses penilaian secara online maupun offline dan menandatangani kontrak kinerja.

7. Diutamakan memiliki sertifikat dan atau pengalaman sebagai penulis, editor, atau penilai Buku Pendidikan Agama yang dapat diperoleh melalui program diklat, workshop, atau orientasi peningkatan kualitas dan kompetensi penilai Buku Pendidikan Agama yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara.

8. Memiliki keterampilan di bidang komputer dan Internet, mengingat Penilaian Buku Agama tahun 2021 akan dilaksanakan secara daring (online).***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler