Syarat Pembuatan SIM Harus Lampirkan Sertifikat Covid-19, Polda Metro: Hoax

23 Juni 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). /Dok Polri


POTENSI BISNIS - Beredar kabar soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19.

Hal tersebut, disebut informasi tidak benar alias hoax. Bahkan, sempat viral dan menjadi perbincangan warganet di mesia sosial.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto memastikan, jika informasi tersebut hoax.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Dikabarkan Pemilik SIM A dan C akan Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah, Ini Faktanya

“Terkait dengan informasi tersebut semuanya hoaks,” kata Anriantio saat dikonfirmasi Rabu 23 Juni 2021.

AKP Anrinato menerangkat, syarat dalam pembuat SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi Izin Mengemudi (Satpas SIM) hingga saat ini belum ada perubahan.

Namun ditengah situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi pihaknya memang melakukan pembatasan untuk menghindari penularan.

Baca Juga: LINK Streaming Portugal vs Perancis Euro 2020: Duel Antara Hidup dan Mati Sang Juara Bertahan Piala Eropa

"Baru penerapan protokol kesehatan saja yang dimaksimalkan,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, "Bikin SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Polda Metro: Informasi Itu Hoaks".

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo juga mengatakan bahwa hal itu adalah hoax.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 23 Juni 2021: Hidup Elsa Hancur, Andin Harap Bisa Berubah

"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kombes Djati Utomo.

Djati menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan oleh Korlantas, pasalnya belum semua masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kan belum semua masyarakat divaksin, jadi aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler