Mulai Hari Ini, PPKM Mikro Diperkuat Selama Dua Minggu ke Depan, Berikut Rincian Ketentuannya

- 22 Juni 2021, 08:10 WIB
Mulai hari ini, Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021, Pemerintah akan memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro. Berikut rincian penguatan tersebut
Mulai hari ini, Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021, Pemerintah akan memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro. Berikut rincian penguatan tersebut /Foto: Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden./

POTENSI BISNIS - Mulai hari ini, Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021, Pemerintah akan memperkuat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring usai rapat terbatas di Jakarta, Senin 21 Juni 2021.

Selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), ia mengatakan hal tersebut sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 22 Juni 2021: Leo, Aries dan Aquarius Beri Kejutan untuk Kekasih Anda

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyesuaian," kata Airlangga yang dikutip PotensiBisnis.com dari YouTube Sekretariat Kabinet RI, 21 Juni 2021.

"Ini akan berlaku mulai besok (hari ini) tanggal 22 sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” lanjutnya.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga: LINK Streaming Euro 2020 Makedonia Utara vs Belanda: Goran Pandev akan Pensiun dari Timnas Pascaduel

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut seperti terlampir dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian :

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x