Tegas, Sekalipun di Luar Negeri Jozeph Paul Zhang Tetap Diburu Kominfo

20 April 2021, 20:46 WIB
Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam Konferensi Pers Langkah Kominfo terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang, di Kantor Kementerian Kominfo /Kominfo/Indra

POTENSI BISNIS – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menyatakan Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik Paul Zhang.

Mengingat konten yang dibuatnya tidak hanya mengandung ujaran kebencian, tapi juga merusak persatuan bangsa di ruang digital.

"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kementerian Kominfo," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi yang dikutip PotensiBisnis.com dari laman Kemkominfo, Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021, Organda akan Siap Layani Jasa Angkutan Umum

"Karena Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik," tambahnya.

Terkait informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bahwa Jozeph Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018.

Dedy menegaskan bahwa UU ITE menerapkan asas ekstrateritorial.

Baca Juga: Kontrak Diteken, Kontruksi MRT Jakarta Fase 2A Ditargetkan Selesai 2027

"Jadi undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia," jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada 20 konten milik Paul Zhang yang diblokir Kemkominfo. Salah satunya video berjudul Puasa Lalim Islam yang viral.

Seperti diketahui, pemblokiran konten milik Jozeph Paul Zhang karena melanggar Pasal 28 ayat 2 jo dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Menhub Budi: Harus Ada Hal yang Ditingkatkan dalam Pengelolaan Transportasi 

Selain UU ITE, Kominfo juga merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik pada Pasal 5 terkait muatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi yang melanggar peraturan.

Upaya penanganan konten Paul Zhang yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, telah sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

Baca Juga: Bulog Adakan Operasi Pasar di Jakarta, Ini Jadwalnya

"Ini juga merujuk pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khusus Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses yang dilarang," kata Dedy.

Menurut Jubir Kementerian Kominfo tersebut, pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

Baca Juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Karena Barang Ini, Berikut Kronologinya

“Dan selanjutnya akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan dugaan ujaran kebencian,” ujarnya.

Jubir Dedy Permadi juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas konten-konten negatif yang dapat merusak persatuan bangsa dan negara.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler