WNA Asal China Masuk ke Indonesia di Tengah Larangan hingga 8 Februari, Ketua MPR: Perlu Dijelaskan

26 Januari 2021, 19:15 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong pemerinta menjelaskan terkait kedatangan 153 WNA asal China ke Indonesia.* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.


POTENSIBISNIS - Terkait 153 warga negara asal China yang baru-baru ini dikabarkan masuk ke Indonesia, Ketua MPR Bambang Soesatyo dorong pemerintah untuk jelaskan.

Bambang Soesatyo mengatakan, hal itu sebagai bentuk respon terhadap warga asal China yang masuk Indonesia.

Diketahui, sebanyak 153 warga asal China masuk ke Indonesia melalui pintu kedatangan Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Sesaat Lagi Live Streaming di RCTI: Ada Apa Elsa dan Mama Sarah Tiba-tiba Ketakutan

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta: Rahasia Pembunuhan Roy Terungkap, Ini Sosok yang Membongkarnya

"Mendorong pemerintah segera menjelaskan hal tersebut, baik konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan terkait larangan warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia sampai 8 Februari 2021," kata Bambang Soesatyo di Jakarta pada Selasa, 26 Januari 2021.

Kemudian, kata dia juga terkakait dasar hukum yang membolehkan masuknya WNA asal China, dan juga pemerintah haru menjelaskan urgensi datangnya 153 WNA tersebut.

Selain itu, Bambang Soesatyo mendorong pemerintah mensosialisasikan terkait kelompok WNA yang mendapatkan pengecualian untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Ini Sosok MA Wanita Pelaku Mesum di Halte Bus Senen, Polisi Tunggu Hasil Kejiwaan Sebelum Ditahan

Baca Juga: Olah TKP Segera Dilakukan, Polisi Masih Kejar Penyebar Utama Video Gisel dan Nobu

"Sehingga terdapat kejelasan yang valid mengenai siapa saja WNA yang masih bisa masuk ke wilayah Indonesia dan mana yang tidak," ujarnya.

Ketua MPR itu juga mendorong pemerintah berkomitmen dalam mencegah penyebarluasan Covid-19 di Indonesia.

Seperti dikutip dari ANTARA, juga virus-virus varian baru corona lainnya, dengan memperketat larangan masuknya WNA dengan alasan apapun.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Dikabarkan Pemilik SIM A dan C akan Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah, Ini Faktanya

Baca Juga: Terkiat Dugaan Rasis Ambroncius Nababan, Muannas: Menghina Fisik Sangat Dilarang Agama dan Hukum Negara

"Apabila memang terdesak untuk memasukkan WNA ke Indonesia, aga memperketat prosedur perizinan termasuk kondisi kesehatan dan kewajiban menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Satu di antaranya, dengan memastikan WNA memiliki surat tes bebas Covid-19 yang valid dan melakukan karantina sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler