Cek Disini! Mensos Risma Tetapkan Syarat Terima 3 Bantuan Sosial

5 Januari 2021, 19:25 WIB
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini. /Pikiran-Rakyat.com/Amor Faisol

POTENSI BISNIS – Menteri sosial Tri Rismaharini memberikan tiga jenis bansos, dalam bentuk tunai (BLT) yang mulai disalurkan 4 Januari 2021. Selanjutnya Beliau menyatakan akan segera realisasikan penyaluran bantuan sosial mulai pekan pertama Januari 2021.

Seperti diketahui, Kementerian Sosial mendapatkan pagu Rp128,927 triliun, untuk program Perlindungan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional akibat Covid-19 dari total anggaran Rp695 triliun pada 2020. Dan pada APBN 2021, sektor perlindungan sosial mendapat anggaran senilai Rp408,8 triliun.

"Karena ini juga berkaitan dengan pergerakan ekonomi nasional karena itu kami harus kerja keras sehingga minggu pertama Januari yang untuk 2021 bisa segera tersampaikan kepada penerima bantuan," ujar Risma, dikutip PotensiBisnis.com dari Fix Indonesia, Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari 2021 untuk Karyawan Ini

Berikut tiga program bantuan sosial beserta kriteria persyaratan penerimanya sebagai berikut:

Yang Pertama, Bansos PKH bagi 10 juta keluarga akan disalurkan setiap 3 bulan sekali sepanjang 2021 yaitu pada Januari, April, Juni dan Oktober. Pada Januari 2021 akan disalurkan sebesar Rp7,17 triliun.

Sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Begini Penjelasan dari Kuasa Hukumnya

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Bansos PKH:

1. Anda termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

2. Komponen pendidikan
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Usia Lanjut dan Disabilitas
Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Baca Juga: Resmi! Ada 3 Program Bantuan Tunai, Jokowi: Tidak Ada Potongan

Yang Kedua, Kartu Sembako atau Bansos BNPT Rp200 Ribu, dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun untuk Kartu Sembako atau Bansos BNPT Rp200 Ribu.

Bansos yang tadinya berbentuk sembako untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek itu menurut diubah menjadi bantuan tunai dan Bansos BNPT ini akan diberikan per bulan untuk masa Januari sampai dengan Desember 2021.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan Bansos BNPT Rp 200 Ribu:
1. Calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika belum terdafar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Yang Ketiga, Bansos Tunai BST Rp300 Ribu, untuk 10 juta keluarga akan disalurkan sejumlah Rp3 triliun pada Januari 2021 sehingga keseluruhan anggaran yang disalurkan Januari adalah sebesar Rp13,93 triliun.

Bansos Tunai senilai Rp300 ribu per bulan per keluarga yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan Kartu Sembako untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok dan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur-mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi COVID-19 yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Berlangsung Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Puas Karena Hal Ini

Adapun persyaratanya antara lain:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id,

Lebih lanjut Mensos Risma mengatakan, penyaluran semua jenis Bansos BLT 2021 akan bekerjasama dengan PT POS Indonesia untuk meminimalisir penyelewengan dana bantuan.

"Peluncuran bantuan tersebut, untuk PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN sedangkan bagi penerima yang sakit, lansia dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing," ungkap Risma.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler