Habib Rizieq Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Begini Penjelasan dari Kuasa Hukumnya

- 5 Januari 2021, 15:10 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A/pras.

POTENSIBISNIS - Habib Rizieq Shihab tidak menghandiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 04 Januari 2021.

Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan kliennya tak bisa hadir karena harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Habib Rizieq ga bisa hadir ada pemeriksaan juga di Polda," kata Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan, Senin 04 Januari 2021.

Baca Juga: Komentari Amien Rais Soal Prediksi Kapolri Pilihan Jokowi, Politisi PDIP Tegas Ingatkan Hal Ini

Diakui dalam persidangan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut, Habib Rizieq tidak terlihat hadir.

Hal senada juga disampaikan oleh tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Akhmad kholid ketidakhadiran Habib Rizieq di sidang perdana praperadilan karena ditahan oleh pihak kepolisian.

“Kenapa dia tidak datang hari ini? kalau penjelasan dari kami kan di tahan, jadi tidak bisa datang," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Diperiksa Soal Kasus Gisel dan Dirinya, Michael Yukinobu Defretes Minta Hal Ini

Sebanarnya, pihak tim kuasa hukum Rizieq sangat berharap kliennya bisa datang dalam sidang perdana praperadilan tanpa adanya hambatan.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah