Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Satu Pasal dari Maklumat Pembubaran FPI

2 Januari 2021, 12:40 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri /ANTARA

POTENSIBISNIS - Buntut dari pembubaran Front Pembela Islam (FPI), sejumlah poin dalam surat keputusan bersama atau maklumat yang telah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, menuai pro dan kontra. 

Komunitas Pers mendesak pihak Kepolisian untuk mencabut salah satu pasal yang tertuang dalam maklumat Kapolri.

Pencabutan maklumat yang ditujukan adalah pasal 2d yang dianggap bisa mengancam jurnalis dan media yang tugasnya mencari informasi.

Baca Juga: Tangkapan Besar Penegak Hukum Tahun 2020, Berikut Rentetan Koruptor Kelas Kakap yang Tertangkap

Isi dari pasal 2d tersebut yakni 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan, konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.

Dari isi tersebut Komunitas Pers merasa bahwa keputusan tersebut bisa mengancam tugas jurnalis dan media sosial.

Selain itu, ada empat pernyataan sikap yang dilayangkan Komunitas Pers kepada pihak Polri:

Baca Juga: Ada Drone Berkeliaran di Laut Indonesia, Politisi PKS ke Prabowo: Kita Tak Ingin Diobok-obok Asing

Baca Juga: Ternyata Alasan Ini yang Bikin Sandiaga Uno Rela 'Satu Atap' dengan Jokowi

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan,

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,"

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal empat Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan,

"(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI,

Juga bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran’, yang itu bertentangan dengan pasal empat ayat dua Undang Undang Pers.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari, Cek Nama Penerimanya

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tidak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan berbagaii hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Hal tersebut disepakati oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari.

Selain itu juga ada Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E. Gani, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler