BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Waspada Anda Masuk 5 Golongan yang Tidak akan Dapat

29 Desember 2020, 11:10 WIB
Kemenkop UKM Teten Masduki /Humas Kemenkop UKM/

POTENSIBISNIS – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan kembali melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tahun 2021.

Hal ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk merangsang roda perekonomian di Indonesia yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19.

Dengan adanya manfaat BLT UMKM dirasakan pemerintah dapat membantu para pengusaha untuk menjalankan kembali usahanya.

Baca Juga: Akses Masuk dari Luar Negeri Ditutup, WNI Masih Bisa Pulang dengan Syarat ini

BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki berusaha untuk melakukan pengusulan agar BLT UMKM dapat diperpanjang hingga tahun 2021.

Komite UMKM menyatakan bahwa BLT UMKM sudah disalurkan masih sebesar Rp23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sedangkan untuk jumlah pelaku UMKM sudah mendapatkan bantuan baru sekitar 9,7 juta UMKM dan sisanya sedang dalam proses.

BLT UMKM memiliki tujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sedangkan untuk pendanaan BLT UMKM diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19.

Baca Juga: Youtube, Twitter, dan Facebook akan Diblokir oleh Pemerintah Rusia, Begini Alasannya

Bila ingin mengajukan BLT UMKM segera daftar dengan cara online maupun offline dengan mengajukan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Namun tidak semua masyarakat mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut. Berikut lima golongan yang tidak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Anggota TNI maupun Polri

4. Pegawai BUMN maupun BUMD

5. Pemilik KTP dengan alamat usaha yang berbeda

Baca Juga: Berikut 5 Tips Mencari Pasangan yang Tepat Agar Tidak Ada Kata Putus

Bagi pelaku usaha dan juga termasuk golongan diatas tidak diperkenankan mendapatkan program BLT UMKM Rp2,4 juta. Namun bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan bantuan UMKM.

Sedangkan yang berhak menerima BLT UMKM Rp2,4 juta diantaranya

a. Memiliki usaha mikro

b. Warga Negara Indonesia

c. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD

d. Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler