Akses Masuk dari Luar Negeri Ditutup, WNI Masih Bisa Pulang dengan Syarat ini

- 29 Desember 2020, 11:00 WIB
Menlu RI Retno Marsudi
Menlu RI Retno Marsudi /Dok. Kementerian Luar Negeri.


POTENSIBISNIS – Dunia Internasional baru saja dikejutkan dengan penemuan virus Covid-19 jenis baru yang menyebar di sejumlah negara.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia mengadakan rapat terbatas yang digelar, Senin, 28 Desember 2020.

Hasilnya, Indonesia akan menutup sementara akses masuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan menuju Indonesia.

Baca Juga: Berikut 5 Tips Mencari Pasangan yang Tepat Agar Tidak Ada Kata Putus

Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi menuturkan keputusan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan masuknya varian baru virus Covid-19 ke Indonesia.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno.

Meski demikian, Retno mengungkapkan terdapat pengecualian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali pulang ke Tanah Air.

Baca Juga: Sudah Memenuhi Persyaratan, tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Belum Cair? Ini Sebabnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor enam Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Satgas Covid-19.

Dikutip PotensiBisnis.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, terdapat sejumlah ketentuan bagi WNI yang hendak pulang ke Indonesia, yaitu:

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x