POTENSIBISNIS – Mulai tanggal 1 Januari – 14 Januari 2021, Indonesia akan menutup pintu masuk bagi WNA.
Pandemi yang covid-19 yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2020 ini, membuat pemerintah mengampil tindakan penutupan pintu masuk bagi WNA yang akan datang ke Indonesia.
Hal ini berlaku bagi WNA yang berasal dari semua negera, tidak terkecuali.
Baca Juga: Sudah Memenuhi Persyaratan, tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Belum Cair? Ini Sebabnya
Penutupan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno LP marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Munculnya varian baru virus corona, yang diprediksi oleh para ahli memiliki tingkat penyebaran lebih cepat. Membuat tindakan ini dilakukan.
“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno sebagaimna dikutip oleh PotensiBisnis.com melalui Setkab.go.id
Baca Juga: MUI Singgung NKRI Bersyariah, Marsudi Syuhud: Republik Ini Sudah Sesuai Dengan Keagamaan Kita
Kebijakan ini akan bersifat sementara, hingga situasi dianggap membaik seperti yang disampaikan Menteri Luar Negeri.