Akses Masuk dari Luar Negeri Ditutup, WNI Masih Bisa Pulang dengan Syarat ini

- 29 Desember 2020, 11:00 WIB
Menlu RI Retno Marsudi
Menlu RI Retno Marsudi /Dok. Kementerian Luar Negeri.

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

b. Setibanya di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;

c. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Selain ketentuan tersebut, juga terdapat pengecualian bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tahun 2020.

Pengunjung WNA diharuskan menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.

Mereka juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina lima hari, barulah pemeriksaan ulang RT-PCR dilakukan kembali dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19. Demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan. Terima kasih,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah