Akses Masuk dari Luar Negeri Ditutup, WNI Masih Bisa Pulang dengan Syarat ini

- 29 Desember 2020, 11:00 WIB
Menlu RI Retno Marsudi
Menlu RI Retno Marsudi /Dok. Kementerian Luar Negeri.


POTENSIBISNIS – Dunia Internasional baru saja dikejutkan dengan penemuan virus Covid-19 jenis baru yang menyebar di sejumlah negara.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia mengadakan rapat terbatas yang digelar, Senin, 28 Desember 2020.

Hasilnya, Indonesia akan menutup sementara akses masuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan menuju Indonesia.

Baca Juga: Berikut 5 Tips Mencari Pasangan yang Tepat Agar Tidak Ada Kata Putus

Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi menuturkan keputusan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan masuknya varian baru virus Covid-19 ke Indonesia.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno.

Meski demikian, Retno mengungkapkan terdapat pengecualian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali pulang ke Tanah Air.

Baca Juga: Sudah Memenuhi Persyaratan, tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Belum Cair? Ini Sebabnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor enam Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Satgas Covid-19.

Dikutip PotensiBisnis.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, terdapat sejumlah ketentuan bagi WNI yang hendak pulang ke Indonesia, yaitu:

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

b. Setibanya di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;

c. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Selain ketentuan tersebut, juga terdapat pengecualian bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tahun 2020.

Pengunjung WNA diharuskan menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.

Mereka juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina lima hari, barulah pemeriksaan ulang RT-PCR dilakukan kembali dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19. Demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan. Terima kasih,” ujarnya.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah