Cek Simpatika BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS Cair, Cetak Surat Kelengkapan Waktu Terbatas

17 Desember 2020, 20:40 WIB
Situs simpatika kemenag /Tangkapan layar/

POTENSIBISNIS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah dan guru pendidikan agama islam (PAI) non PNS dikabarkan sudah memasuki tahap pencairan.

Hal ini sesuai dengan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan bahwa pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat 11 Desember 2020 atau paling lambat 14 Desember 2020.

Dalam proses pencairan BSU terdapat beberapa mekanisme yang harus dipenuhi oleh para guru madrasah dan guru PAI non PNS. Salah satunya dengan mengunjungi situs https://simpatika.kemenag.go.id.

Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Tol Cipali, Banyak Korban Berakhir di Kolong Truk, KNTK Ungkap Fakta Ini

Diharapkan guru dapat login ke akunnya untuk bisa melakukan cetak syarat kelengkapan sesegera mungkin.

Dikutip Potensibisnis.com dari Simpatika, hal tersebut karena batas pencairan maksimal adalah tanggal 15 Januari 2021

Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU.

Baca Juga: Soal Demo Bebaskan Habib Rizieq Shihab, MUI: FPI Harus Beretika

Selain itu juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari Simpatika.

Berikut cara untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :

  1. Akses layanan https://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK
  2. Masukan User ID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.
  3. Pilih menu Data Bantuan lalu ke Status Penerima
  4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
  5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Baca Juga: Dana Desa Rp47,25 Triliun, Gus Menteri: Genjot Kades agar Cepat Direalisasikan

Dikutip Potensibisnis.com dari Kemenag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.

Setelah mendapatkan notifikasi, penerima BSU bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Penerima BSU pun akan diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika. SPTJM yang dicetak selanjutnya harus ditandatangani di atas materai.

Bila penerima BSU telah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan, maka yang selanjutnya harus dilakukan adalah mendatangi Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Ketika mendatangi bank, penerima BSU diwajibkan untuk membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Lalu Anda sebagai penerima BSU akan diminta untuk mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Setelah selesai semua prosesnya, Anda akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Nantinya Anda akan memiliki dua pilihan, yakni mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000," kata Zain.

Namun dalam jumlah total uang yang diberikan, penerima BSU nantinya akan dikenai potongan.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler