Polda Jatim Ungkap Motif 4 Tersangka yang Mengancam akan Bunuh Mahfud MD

14 Desember 2020, 18:05 WIB
Polda Jatim Beberkan Perbuatan 4 Pelaku Pengancam Ujaran Kebencian Terhadap Menko Polhukam Mahfud MD /tribratanews/Humas Polda Jatim

POTENSIBISNIS - Polisi berhasil menangkap 4 orang yang mengancam akan menggorok Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, di antaranya Muchammad Nawawi atau Dus Nawawi (38) merupakan warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Parurusan.

Abdul Hakam (39) warag Dusun Krajan, Grati, Pasuruan. Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan, dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati Pasuruan.

Baca Juga: Dear Pendukung Fanatik Jokowi, Ada Pesan dari Putri Gus Mus: Jangan Bawa Abah Kampanye Lawan FPI

Baca Juga: Selain Menyehatkan Ternyata Puasa Senin Kamis dapat Melatih Kedisiplinan

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Gidion Arif Styawan menjelaskan, keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.

Mereka terbukti diketahui menyebarkan ujaran kebencian, para pelaku tersebut juga adalah simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

Kombes Gidion pun mengungkapkan motif keempat tersangka yang mengaku memiliki motif menyebarkan video tersebut.

Baca Juga: Cara Pencairan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta Login dtks.kemensos.go.id Cek NIK KTP

"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari organisasi FPI," kata Gidion di Mapolda Jatim, pada Minggu 13 Desember 2020.

Motif ini diketahui, kata Gidion, dari pengakuan langsung keempa tersangka tersbeut.

"Kemudian dalam grupnya, saya tidak meberikan persepsi tapi memberikan fakta bahwa grupnya bernama grup Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka Nawawi menyebarkan video ancaman di akun YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tiga tersangka lainnya lewat WhatsApp grup.

Baca Juga: Sinetron IKatan Cinta Malam Ini 14 Desember: Andin Peluk Aldebaran, Ada Apa? Live Streaming RCTI

Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler