Polda Metro Jaya Siap Layangkan Panggilan Kedua untuk Rizieq Shihab

1 Desember 2020, 17:35 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. /Reno Esnir/Antara

POTENSIBISNIS - Polda Metro Jaya siapkan surat pemanggilan kedua kepada Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dan menantunya Hanif Alatas (MHA).

Hal itu ditempuh jika keduanya tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik, hari ini, Selasa 1 Desember 2020.

Surat pangilan kedua itu akan dilayangkan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terkait Video Adzan Hayya Alal Jihad, Kalangan Habaib Berikan Tanggapan Seperti Ini

Jika keduanya tak kunjung hadir maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis, 3 Desember 2020.

"Kalau tidak ada malam ini kami layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Potensibisnis.com dari Antara News.

Yusri menjelaskan keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan banyaknya kerumunan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Rp1 Juta Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya Login apb.kemdikbud.go.id

Kerumunan massa itu terjadi ketika keduanya terlibat dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan, Sabtu 14 November 2020 lalu.

"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana. Namun nampaknya hal itu tidak mempengaruhi Rizieq untuk mangkir.

Sementara itu, setelah sebelumnya dikabarkan kabur dari rumah sakit dia dirwat kini Tim pengacara Rizieq mengabarkan bahwa Rizieq tidak dapat hadir.

Anak dan mantu Rizieq Shihab pun sebelumnya tak kunjung datang untuk memberikan klarifikasi.

“Sehat (Habib), beliau kecapekan, kelelahan keliatan dari mukanya,” kata salah satu pengacara FPI, Ichwan Tuankotta, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 1 Dessember 2020.

“Ya, kita belum bisa memastikan,” sambungnya.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler