Anggaran Bantuan Subsidi Gaji 2021 disiapkan pemerintah sebesar Rp8,8 triliun untuk estimari 8,73 juta pekerja/buruh yang berada di zona wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Upah tersebut diprioritaskan bagi pekerja/buruh tidak menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Produktfi Usaha Mikro.***