BSU 2021 Rp1 Juta Segera Disalurkan, Penerima Harus Miliki Nomor Rekening 4 Bank Ini

- 30 Juli 2021, 16:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan 1 juta data pekerja calon penerima BSU 2021 Rp1 Juta ke Kemnaker, pencairan Agustus.*
BPJS Ketenagakerjaan serahkan 1 juta data pekerja calon penerima BSU 2021 Rp1 Juta ke Kemnaker, pencairan Agustus.* /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan

POTENSI BISNIS - Berikut kriteria penerima BSU 2021 tertuang dalam Permenaker No. 126/2021 dengan penyesuaian pada kriteria penerima.

Di antaranya, batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Hal tersebut, merupakan aturan baru dari pemerintah untuk menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) 2021 kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM 2021 Disalurkan Kembali Sebesar Rp1,2 Juta, Simak Cara Ceknya

Sementara itu, untuk masa kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan ditentukan hingga Juni 2021.

Penyalurkan dana BSU 2021 ini berikan kepada pekerja yang terdampak di wilayah PPKM Leve 4 dan 3 di seluruh Indonesia.

Hal tersebut, disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemnaker RI pada Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Pastikan Anda Termasuk 7 Kriteria Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Adapun rekening bank yang bisa dipergunakan untuk menerima BSU 2021 sebesari Rp1 juta itu diperkenankan gunakan nomor rekening Bank Himbara (BNI, BANK Mandiri, BRI, dan BTN).

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Youtube Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x