Pastikan Anda Termasuk 7 Kriteria Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 27 Juli 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi: Berikut 7 kriteria pekerja/buruh yang dinyatakan bakal dapat dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.*
Ilustrasi: Berikut 7 kriteria pekerja/buruh yang dinyatakan bakal dapat dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.* //potensibisnis.com/pixabay/emaji/


POTENSI BISNIS - Berikut 7 kriteria pekerja/buruh yang dinyatakan bakal dapat dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Program BSU 2021 Rp1 juta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam penangan dampak Covid-19 dan PPKM tahun 2021.

Di dalamnya juga tercantum syarat atau kriteria penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 di Perluas ke Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

Untuk pekerja/buruh calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaa 2021 ini merupakan yang berada di zona wilayah yang menerapkan PPM Level 4 dan 3.

Hal tersebut, tertuang di dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021.

Sehingg terdapat sejumlah kriteria pekerja yang akan mendapatkan bantuan PPKM berupa BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaa 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Jubir Satgas Covid-19: Bansos Kemensos Sedang Disalurkan

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x