Pastikan Anda Termasuk 7 Kriteria Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 27 Juli 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi: Berikut 7 kriteria pekerja/buruh yang dinyatakan bakal dapat dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.*
Ilustrasi: Berikut 7 kriteria pekerja/buruh yang dinyatakan bakal dapat dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.* //potensibisnis.com/pixabay/emaji/

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Sebelum MotoGP Styria 2021: Miguel Oliveira Resmi Menikahi 'Adiknya'

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 27 Juli 2021: Al Senang Nino Pegang Omongan Katrin, Elsa 'Membusuk' di Penjara?

Dana Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar lebih dari Rp 8 triliun untuk program BSU ini.

“Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja," kata Airlangga, pada Minggu, 8 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah