POTENSI BISNIS - Sebagai informasi, bansos diberikan kepada masyarakat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Perlu diketahui, melalui Instagram resmi @kemensosri, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan kepada masyarakat.
Bantuan disalurkan melalui program Perlindungan Sosial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta hanya Khusus Pekerja di 7 Bidang, Cek Kamu Termasuk?
Baca Juga: Login banpresbpum.id, BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2 Disalurkan
Bantuan sosial program perlindungan sosial terdiri atas BST (Bantuan Sosial Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), Program Kartu Sembako, hingga Bantuan Beras.
Berikut golongan yang akan mendapat bansos tunai dari negara:
BST (Bantuan Sosial Tunai) sebesar Rp 300 ribu diberikan pemerintah setiap bulannya kepada masyarakat.