Pastikan Anda Termasuk 7 Kriteria Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 27 Juli 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi: Berikut 7 kriteria pekerja/buruh yang dinyatakan bakal dapat dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.*
Ilustrasi: Berikut 7 kriteria pekerja/buruh yang dinyatakan bakal dapat dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.* //potensibisnis.com/pixabay/emaji/

Ia menjelaskan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan untuk mereka yang terkena dampak PPKM Level 3 dan Level 4.

"Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk (PPKM) Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp 600 ribu,” imbuhnya Ketua KPCPEN.

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan kepada karyawan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus.

Subsidi upah tersebut dihimpun dalam Bank BUMN yang tergabung dalam Himbara yang akan disalurkan ke rekening karyawan.

Jadi, penerima yang merupakan karyawan akan dapat bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta.

BSU diluncurkan untuk mencegah adanya PHK bagi karyawan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

BSU atau bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini diharapkan dapat mengatasi krisis ekonomi para karyawan dan buruh selama PPKM.

Apalagi penerapan PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Itulah beberapa tipe karyawan yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp 1,2 Juta.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah