Panduan Lengkap Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Mei 2024

- 20 Mei 2024, 15:10 WIB
Kolase ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT./
Kolase ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT./ /PT Pos Indonesia/pixabay/pexels/

POTENSI BISNIS - Pada bulan Mei 2024, pemerintah Indonesia melanjutkan komitmennya untuk mendukung masyarakat yang terdampak oleh pandemi COVID-19 melalui program bantuan sosial (bansos). Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang paling membutuhkan, seperti pekerja informal, buruh harian, dan keluarga miskin.

Bansos ini sangat penting dalam membantu penerima manfaat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan berbagai syarat penerimaan dan mekanisme pencairan yang harus dipatuhi oleh penerima manfaat.

Baca Juga: Tak Hanya Baik bagi Kesehatan, Konsumsi Kacang Edamame Juga Bermanfaat untuk Kecantikan

Program bantuan sosial pada bulan Mei 2024 mencakup beberapa jenis bantuan, termasuk bantuan beras, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP). Penerima manfaat dapat mengakses informasi tentang pencairan bansos ini melalui berbagai platform yang disediakan oleh pemerintah. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara mencairkan bansos PKH dan BPNT pada Mei 2024.

Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Mei 2024

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Input data yang diminta, termasuk lokasi, nama sesuai KTP, dan kode yang ditunjukkan.
  3. Pilih opsi "Cari Data" untuk proses pencairan.
  4. Hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.

Baca Juga: Sidang Kasus SYL Kembali Digelar, KPK Hadirkan Tujuh Saksi

Tips Pencairan Bansos PKH

Untuk mencairkan bansos Mei 2024, perhatikan tips berikut:

  1. Cek Status Penerimaan

Periksa status penerimaan bansos PKH secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Masukkan data alamat sesuai KTP, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan, serta ketik kode verifikasi yang ditampilkan.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah