POTENSI BISNIS - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 juta akan diberikan kepada pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah juga memutuskan untuk memperluas jangkauan penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021 bagi pekerja yang terdampak PPKM Darurat.
Menteri Koordinator bidang Perekonomia, Airlangga Hartarto menyampaikan, tak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 saja.
Baca Juga: BSU 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Rp1 Juta, Update Nomor Rekening Aktif Satu Syaratnya
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3.
"Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah leve 4 , juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp8,8 triliun," kata Airlangga Hartarto, pada Senin, 26 Juli 2021 lewat keterangan persnya.
Airlangga Hartart juga menuturkan, bantuan subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp500 ribu untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: BLT Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Jika Memenuhi Kriteria Berikut
Sehingga, kata Airlangga, besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima pekerja adalah yang sebesar Rp1 juta.