Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 di Perluas ke Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

- 27 Juli 2021, 08:35 WIB
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 di Perluas ke Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.*
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 di Perluas ke Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.* /Pexels.com/Ahsanjaya

"Itu aka diberikan Rp500 ribu untuk dua bulan, sehingga perorang akan mendapatkan Rp1 juta," ujarnya.

Namun demikina, ada persyaratannya yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan BSU Rp1 juta tersebut.

Baca Juga: Pesta Meriah Ultah Seleb TikTok, Juy Putri di Masa Darurat Covid-19 Bikin Cemburu, Netizen: PKL Diuber-uber

Selain, upah di bawah Rp3,5 juta, yakni harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang mendapatan BSU Rp1 Juta harus berada di wilayah PPKM Level 4.

Kemudian, agar proses berjalan lancara, Menaker Ida Fauziyah juga meminta paka buruh/pekerja yang belum menyetorkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening (aktif) diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan PPKM Bansos PKH dan BST Rp600 Ribu Sudah Cair

Adapun syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah