"Itu aka diberikan Rp500 ribu untuk dua bulan, sehingga perorang akan mendapatkan Rp1 juta," ujarnya.
Namun demikina, ada persyaratannya yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan BSU Rp1 juta tersebut.
Selain, upah di bawah Rp3,5 juta, yakni harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja/buruh yang mendapatan BSU Rp1 Juta harus berada di wilayah PPKM Level 4.
Kemudian, agar proses berjalan lancara, Menaker Ida Fauziyah juga meminta paka buruh/pekerja yang belum menyetorkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening (aktif) diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan PPKM Bansos PKH dan BST Rp600 Ribu Sudah Cair
Adapun syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta