"Besaran BSU 2021 mencapai Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus menjadi Rp1 juta untuk pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.
Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusi untuk BSU 2021, menunjukkan pentingnya data yang valid.
Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 di Perluas ke Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaa tersebut merupakan bank data pekerja yang terbesar di Indonesia.
Oleh karena tiu, Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepersertaan dan selalu menjaga validasi data para pekerja/buru juga harus memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
Untuk mempermudah penyaluran BSU 2021, bagi pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebuutuhan data tertentu.
Baca Juga: BLT Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Jika Memenuhi Kriteria Berikut
"Kantor cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara," kata Anggoro.
Di antaranya sebagai berikut:
1. Nama Lengkap Pekerja